Cara Membuat Kartu Kuning Online Untuk Melamar Kerja

Hai Bro Ngontel.com yang Baik, Hari admin Akan Membahas Sebuah Artikel yang berjudul Cara Membuat Kartu Kuning Online Untuk Melamar Kerja, Mungkin Anda Lagi Mencari Konten Cara Membuat Kartu Kuning Online Untuk Melamar Kerja, Tak Usah Berlama Lama Langsung Aja kita Ke Topik Pembahasan Tentang Konten, yuk simak penjelasannya dibawah ini.

Cara Membuat Kartu Kuning Online Untuk Melamar Kerja

Kartu Kuning, atau AK-1, adalah dokumen penting bagi pencari kerja, terutama pencari kerja di sektor pemerintahan. Cara membuat kartu kuning dapat dilakukan secara online maupun offline.

Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan berfungsi untuk mendata para pencari kerja serta memudahkan mereka mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi.

Meskipun dinamai Kartu Kuning, kartu ini sebenarnya berwarna putih dan mencantumkan informasi pribadi seperti nama, NIK, data pendidikan terakhir, serta riwayat kerja.

Saat ini, pembuatan Kartu Kuning dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor Disnaker setempat. Di artikel ini, kami akan membahas secara spesifik mengenai persyaratan dan cara membuat Kartu Kuning secara online.

Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning

Untuk membuat Kartu Kuning, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Meskipun persyaratan ini bisa sedikit berbeda di tiap daerah, secara umum berikut adalah syarat membuat Kartu Kuning:

  • Usia Minimum: Pencari kerja harus berusia minimal 18 tahun untuk bisa membuat Kartu Kuning.
  • Pendidikan Terakhir: Semua jenjang pendidikan terakhir dapat mengajukan Kartu Kuning, termasuk lulusan SD dan SMP.
  • Biaya: Pembuatan Kartu Kuning tidak dikenakan biaya alias gratis.
  • Masa Berlaku: Kartu Kuning berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.
  • Tidak Bisa Diwakilkan: Pengambilan Kartu Kuning harus dilakukan oleh pemohon sendiri.

Adapun persyaratan dokumen yang umumnya dibutuhkan adalah:

  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Ijazah Terakhir yang Telah Dilegalisasi
  • Pas Foto Berwarna Latar Merah Ukuran 3×4 cm
  • Dokumen dimasukkan ke dalam map merah untuk laki-laki dan map biru untuk perempuan.

Cara Membuat Kartu Kuning Online Tanpa Ribet

Proses pembuatan Kartu Kuning secara online sangat praktis dan efisien. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  • Buka situs Kementerian Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id.
  • Klik ‘Daftar’ dan isi data diri seperti nama lengkap, NIK, nama ibu kandung, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Setelah berhasil registrasi, lengkapi profil Anda dengan informasi riwayat pendidikan, pengalaman kerja, keahlian, dan pencapaian lainnya.
  • Unggah pas foto terbaru berukuran 3×4 cm.
  • Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap.
  • Klik tombol ‘Simpan’ untuk menyimpan data Anda.
  • Setelah semua proses online selesai, Anda perlu mendatangi kantor Disnaker untuk mengambil Kartu Kuning yang telah dilegalisasi.
  • Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses pembuatan Kartu Kuning menjadi lebih mudah dan cepat. Anda juga tidak perlu mengantre lama di kantor Disnaker, cukup datang untuk pengambilan kartu yang sudah jadi.

    Demikianlah Sobat Ngontel.com Sedikit Penjelasan Tentang Cara Membuat Kartu Kuning Online Untuk Melamar Kerja, Semoga artikel Cara Membuat Kartu Kuning Online Untuk Melamar Kerja dapat membantu kamu, dan jangan lupa bagikan di sosialmedia kesayanganmu, agar semakin banyak paham yang tentang artikel Cara Membuat Kartu Kuning Online Untuk Melamar Kerja yang kami tulis.

    Populer

    Terkini