Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum Prakerja dengan NIK KTP

Halo Bro Ngontel.com yang Keren, Sekarang admin Akan Membahas Sebuah Konten yang berjudul Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum Prakerja dengan NIK KTP, Mungkin Kamu Sedang Mencari Konten Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum Prakerja dengan NIK KTP, Tak Perlu Berlama Lama Langsung Aja kita Ke Topik Pembahasan Tentang Artikel, yuk simak penjelasannya dibawah ini.

Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum Prakerja dengan NIK KTP

Program Kartu Prakerja merupakan sebuah inisiatif pemerintah untuk meningkatkan keterampilan dan kewirausahaan masyarakat Indonesia, program telah berjalan sejak tahun 2020.

Program ini menawarkan pelatihan kemampuan yang berharga serta berbagai insentif yang menarik, menjadikannya sangat diminati oleh berbagai kalangan terutama para pencari kerja.

Penerima manfaatnya tidak hanya pencari kerja, tetapi juga pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, korban pemutusan hubungan kerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2024 menawarkan beasiswa pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif biaya pencarian kerja senilai Rp600.000, serta insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 yang bisa diterima dua kali.

Namun, untuk memastikan apakah Anda bisa mengikuti program ini, penting untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda sudah terdaftar atau belum. Berikut ini adalah panduan lengkap untuk melakukan pengecekan tersebut.

Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar atau Belum di Kartu Prakerja

Untuk mengetahui apakah NIK KTP Anda sudah terdaftar dalam program Kartu Prakerja agar bisa mendaftar di Gelombang Prakerja berikutnya, simak cara cek NIK KTP sudah terdaftar atau tidak di kartu Prakerja:

  • Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi Program Kartu Prakerja di prakerja.go.id.
  • Pada halaman utama, cari dan klik tombol “Daftar Sekarang”.
  • Masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, Anda harus membuat akun baru terlebih dahulu.
  • Setelah login, Anda akan diminta untuk memasukkan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Isilah kolom yang tersedia dengan data yang ingin Anda periksa.
  • Setelah data dimasukkan, klik tombol untuk melanjutkan. Jika muncul notifikasi “Nomor KTP sudah terdaftar”, itu berarti NIK KTP Anda sudah tercatat dalam sistem dan tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar.
  • Jika Lupa Email atau Kata Sandi

    Jika Anda mengalami kesulitan login karena lupa email atau kata sandi, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

    Lupa Email:

    • Cek Kotak Masuk Email: Cari email dengan kata kunci “Prakerja” untuk menemukan akun yang sudah pernah didaftarkan.
    • Hubungi Dukungan Prakerja: Kirim email ke [email protected] dengan penjelasan bahwa Anda lupa email yang digunakan untuk mendaftar.

    Lupa Kata Sandi:

    • Gunakan Opsi Lupa Kata Sandi: Pada halaman login, klik opsi “Lupa Password”.
    • Masukkan Data yang Diminta: Isi kolom dengan nomor HP/NIK/email dan tanggal lahir Anda yang terdaftar di Prakerja.
    • Cek Email atau SMS: Anda akan menerima link reset password melalui email atau SMS. Ikuti petunjuk di dalam pesan tersebut untuk membuat kata sandi baru.

    Dengan mengetahui cara ini, Anda bisa memastikan status pendaftaran NIK KTP Anda untuk Program Kartu Prakerja dan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan keterampilan serta memperluas peluang karier Anda.

    Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan memperkuat perekonomian melalui peningkatan keterampilan dan kewirausahaan.

    Demikianlah Sobat Ngontel.com Sedikit Penjelasan Tentang Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum Prakerja dengan NIK KTP, Semoga artikel Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum Prakerja dengan NIK KTP dapat membantu kamu, dan jangan lupa bagikan di sosialmedia kesayanganmu, agar semakin banyak paham yang tentang artikel Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum Prakerja dengan NIK KTP yang kami tulis.

    Populer

    Terkini